PPID
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat di badan publik (pemerintah, BUMN, atau instansi lain) yang bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai amanat Undang-Undang
Fungsi Utama PPID:
Pengelolaan Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
Pelayanan Informasi Publik: Menjadi ujung tombak layanan informasi bagi masyarakat.
Mewujudkan Keterbukaan: Menjalankan amanat UU KIP agar publik berhak mengetahui kegiatan penyelenggaraan negara dan badan publik.
Tujuan PPID:
Memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas badan publik.
Mewujudkan hak publik untuk tahu.